Ntvnews.id, Jakarta - Hakim tunggal sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Nadiem Makarim, I Ketut Darpawan memutuskan penetapan mantan Mendikbudristek itu oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sah. Hakim memutuskan menolak gugatan Nadiem.
Merespons hal itu, istri Nadiem, Franka Franklin, mengaku sedih dengan putusan hakim.
"Tentunya kami sedih dan kecewa dengan putusan hakim ini," ujar Franka kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025.
Walau begitu, pihaknya menghormati putusan Hakim Ketut.
"Namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan...," ucap Franka.
Baca Juga: Putusan Praperadilan Nadiem Digelar Pekan Depan
Setelah ini, pihaknya akan menempuh jalur hukum lainnya, guna mencari keadilan atas nasib Nadiem. Pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung Nadiem.
"Tentunya saya, keluarga, Nadiem dan tim hukum hanya akan selalu mencari jalan dan melalui koridor hukum yang diatur dalam undang-undang," tandas Franka.