Kejagung Tuntut 4 Bos Swasta 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula 2015–2016

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Okt 2025, 14:36
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sebanyak empat petinggi perusahaan gula swasta dalam sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) Sebanyak empat petinggi perusahaan gula swasta dalam sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta – Empat petinggi perusahaan swasta di sektor gula dituntut masing-masing empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang terjadi pada periode 2015–2016.

Mereka adalah Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.

“Kami menuntut majelis hakim agar menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Andi Setyawan, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Kejagung: Abolisi Hanya Tom Lembong, Proses Hukum 10 Terdakwa Korupsi Gula Lain Tetap Berjalan

Para terdakwa juga diminta membayar uang pengganti, yakni Wisnu sebesar Rp60,99 miliar, Indra Rp77,21 miliar, Hansen Rp41,38 miliar, dan Ali Rp47,87 miliar. Masing-masing subsider dua tahun penjara, dengan memperhitungkan harta benda mereka yang telah disita sejumlah nilai uang pengganti tersebut.

Atas perbuatannya, para terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal itu menjadi alasan pemberat tuntutan.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain karena para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, serta beritikad baik mengembalikan sebagian hasil kejahatan.

Baca Juga: Sidang Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula Dijadwalkan 18 Juli

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp578,1 miliar. Keempatnya dianggap memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui praktik korupsi dalam mekanisme importasi gula.

Dalam perkara yang sama, disebutkan bahwa mereka turut melakukan tindak pidana bersama terdakwa lain, yakni Tom Lembong, Charles Sitorus, dan mantan Menteri Perdagangan periode 2016–2019 Enggartiasto Lukita.

Dengan demikian, keempat terdakwa dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara) 

x|close