Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perhutani, Wahyu Kuncoro (WK), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama WK selaku mantan Dirut Perum Perhutani,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.
Budi menjelaskan bahwa selain memeriksa Wahyu Kuncoro, yang kini menjabat sebagai Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai Kementerian BUMN, penyidik KPK juga memanggil seorang pihak swasta berinisial SA sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Baca Juga: KPK Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC).
Menurut KPK, Djunaidi dan Aditya berperan sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady merupakan penerima suap.
Baca Juga: KPK Panggil VP Legal ASDP sebagai Saksi Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Pada saat penetapan tersangka diumumkan, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
(Sumber: Antara)