Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan setelah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinasnya pada 24–25 September 2025.
Pemeriksaan itu terkait penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ria Norsan dilakukan pada Sabtu,4 Oktober 2025.