Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian dana hingga puluhan miliar rupiah dari sejumlah biro serta asosiasi perjalanan haji yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2023–2024.
“Secara keseluruhan, kalau sampai ratusan miliar mungkin belum, tetapi kalau puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.
Ketika dimintai keterangan mengenai pihak-pihak yang telah mengembalikan uang tersebut, Setyo menyebut bahwa dirinya belum menerima laporan lengkap dari jajaran di bawahnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa KPK akan terus menelusuri seluruh aset yang berkaitan dengan kasus ini.
“Kami pasti akan kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang menjadi bagian dari perkara,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pengumuman tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Baca Juga: KPK Panggil Dewan Pembina Gaphura Terkait Kasus Kuota Haji
KPK juga menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut. Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu mengumumkan hasil penghitungan awal yang menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam waktu yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara ini.
Selain ditangani oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu temuan utama adalah pembagian tambahan kuota haji sebesar 20.000 jamaah yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
(Sumber : Antara)