Menteri Haji Gus Irfan Datangi Kantong KPK, Ada Apa?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Okt 2025, 15:41
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf. (ANTARA/Asep Firmansyah) Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf. (ANTARA/Asep Firmansyah) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat. Pertemuan tersebut membahas upaya pencegahan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Siang ini, KPK menerima audiensi dari Kementerian Haji dan Umroh, dalam kerangka pencegahan korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.

Budi menegaskan, dukungan KPK tidak hanya terbatas pada tindakan penindakan, tetapi juga aspek pencegahan. Salah satu caranya melalui kajian untuk mengidentifikasi titik rawan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem penyelenggaraan haji.

"KPK berharap melalui kedua pendekatan tersebut, penindakan dan pencegahan, menjadi pemantik bagi perbaikan salah satu pelayanan publik ini," tambahnya.

Ia menekankan bahwa KPK selalu membuka diri untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Gus Irfan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.47 WIB. Sesaat setelah turun dari kendaraan, ia langsung masuk ke dalam gedung. "Nanti, nanti ya," ucapnya singkat kepada awak media.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji 2024

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Pengumuman itu dilakukan usai pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Saat itu, KPK juga mengungkap tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa hasil perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah tersebut juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Kemudian, pada 18 September 2025, KPK menduga sekitar 13 asosiasi serta 400 biro perjalanan haji ikut terlibat dalam perkara tersebut.

Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satu temuan utama adalah soal pembagian tambahan kuota haji sebesar 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, dengan skema 50:50.

Kementerian Agama saat itu membagi tambahan kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, skema ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan pembagian kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. 

(Sumber: Antara)

x|close