Kemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar Aturan Tenaga Kerja Asing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2026, 13:33
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. (ANTARA/HO-Kemnaker) Ilustrasi - Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. (ANTARA/HO-Kemnaker) (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi kepada 12 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) selama periode Januari 2026 hingga Februari 2026. Penindakan dilakukan di enam provinsi berbeda sebagai bagian dari operasi pengawasan nasional.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa total denda yang dikenakan mencapai Rp4.482.000.000.

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Ismail, Selasa, 24 Februari 2026.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan norma ketenagakerjaan benar-benar diterapkan di lapangan serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha yang patuh aturan. Dana hasil denda tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Kemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar Aturan Tenaga Kerja Asing Rp4,48 Miliar

Ismail menegaskan, operasi kepatuhan terkait penggunaan TKA akan terus digelar sepanjang tahun 2026. Ia menilai isu tenaga kerja asing menjadi perhatian publik sehingga perlu ditangani melalui pengawasan yang cepat, tepat dan terukur agar pelaksanaan regulasi berjalan efektif.

Dalam proses pemeriksaan, Kemnaker mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih ditemukan tidak patuh diminta segera melakukan penyesuaian.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ismail.

Selain penindakan, Kemnaker juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja.

Baca Juga: Kemnaker Temukan 364 Pekerja Asing Ilegal di Kalbar, Tak Miliki RPTKA

Setiap laporan akan menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti berdasarkan skala prioritas pengawasan.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan bersama antara Pengawas Ketenagakerjaan provinsi dan tim Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” kata Rinaldi.

Adapun 12 perusahaan yang dikenai sanksi berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tengah. Jumlah perusahaan terbanyak tercatat di Sulawesi Tengah.

Nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.

(Sumber: Antara)

x|close