Kemenaker Tegaskan Komitmen Jaga Lapangan Kerja di Sektor Padat Karya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2025, 20:15
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi industri/tenaga kerja. Ilustrasi industri/tenaga kerja. (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan sektor padat karya yang menjadi tumpuan jutaan tenaga kerja, termasuk Industri Hasil Tembakau (IHT) yang saat ini menghadapi tekanan regulasi. Kemenaker menilai kebijakan yang terlalu ketat, saling tumpang tindih, dan tidak proporsional berpotensi meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja di sektor tersebut.

Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, C Heru Widianto, menyebut dinamika regulasi di sektor pertembakauan semakin menguat, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Ia mengatakan kebijakan tersebut memicu efek berantai yang berdampak pada penurunan volume produksi sekaligus berkurangnya penyerapan tenaga kerja.

Pada kuartal I-2025, industri pengolahan tembakau tercatat mengalami kontraksi sebesar 3,77 persen secara tahunan. Penurunan kinerja tersebut paling terasa pada sektor-sektor yang bersifat padat karya, seperti Sigaret Kretek Tangan dan aktivitas pengemasan.

Heru menegaskan, arahan Presiden RI Prabowo Subianto sangat jelas, yakni menjaga stabilitas dan keberlanjutan mata pencaharian jutaan pekerja di tengah tantangan ekonomi global maupun nasional. Oleh karena itu, pemerintah saat ini memprioritaskan upaya deregulasi guna meningkatkan daya saing industri padat karya.

Baca Juga: Mantan Sekjen Kemenaker Era Hanif Dhakiri Jadi Tersangka

“Di tengah instabilitas global dan dinamika ekonomi nasional, pemerintah terus berupaya untuk memberikan dukungan dan memastikan keberlangsungan mata pencaharian jutaan pekerja dari sektor padat karya, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo,” ujar Heru dalam keterangannya, Selasa, 16 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa IHT memiliki karakteristik yang khas di Indonesia. Berdasarkan klasifikasi Kementerian Perindustrian, sektor ini menopang sekitar 6,1 juta pekerja yang tersebar di berbagai lini, mulai dari pertanian, manufaktur, distribusi, hingga ritel.

“Meskipun penerimaan cukai meningkat, produksi fisik rokok turun, menimbulkan dampak signifikan terhadap lapangan kerja di sektor padat karya seperti pelintingan dan pengemasan,” paparnya.

Heru juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap wacana penyeragaman kemasan rokok dengan satu warna atau plain packaging. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memperparah kondisi ketenagakerjaan di sektor IHT dan mendorong peningkatan angka pengangguran.

Baca Juga: Kemnaker Temukan 364 Pekerja Asing Ilegal di Kalbar, Tak Miliki RPTKA

Data Forum Pekerja IHT mencatat estimasi pemutusan hubungan kerja di sektor mesin, termasuk Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin, pada periode Januari hingga Oktober 2025 diproyeksikan mencapai 20.000 hingga 30.000 pekerja. Tekanan regulasi dan pasar tidak hanya dirasakan oleh pabrikan besar, tetapi juga menjalar ke Industri Kecil dan Menengah, sektor ritel, serta seluruh rantai pasok. Jumlah tenaga kerja di sektor ini tercatat menurun dari 323.380 orang pada 2017 menjadi 246.587 orang pada 2021.

Dampak lanjutan juga dirasakan oleh pelaku usaha mikro seperti warung dan toko kelontong, di mana penjualan rokok berkontribusi sekitar 20 hingga 40 persen terhadap omzet. Kebijakan pembatasan penjualan, termasuk larangan penjualan eceran per batang sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024, diperkirakan akan berdampak pada sekitar 33,08 persen ritel atau setara dengan 734.799 pekerja.

Untuk memitigasi potensi dampak sosial dan ekonomi tersebut, Kemenaker mendorong penguatan koordinasi lintas sektor serta komunikasi yang intensif antara pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja. Langkah ini dinilai penting guna menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus memastikan kebijakan pengendalian zat adiktif tidak menimbulkan dampak luas terhadap perekonomian dan ketenagakerjaan.

x|close