Ntvnews.id, Jakarta - Ujang tega memiting hingga mencoba menusuk leher mantan istrinya, Karnah, yang menolak diajak rujuk. Kejadian tersebut menyita perhatian warga sekitar rumah.
Perbuatan tersebut membuat Ujang diseret ke meja hijau. Ia bahkan divonis 8 tahun penjara atas perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ujang Supardi Bin Kadar dengan pidana penjara selama 8 tahun,” demikian amar putusannya dikutip dari SIPP PN Karawang, Senin (23/2).
Vonis tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Riki Perdana Raya Waruwu dengan didampingi Rahmad Hidayat Batubara dan Krisfian Fatahila selaku hakim anggota pada Rabu (18/2).
Dikutip dari infokrw, Hakim menilai Ujang terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan.
Peristiwa ini bermula pada Senin (6/10/2025). Sekitar pukul 18.50 WIB, Ujang pergi ke rumah Karnah di kawasan Gambarsari, Desa Kalangsurya, Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.
Saat bertemu, Ujang mengajak Karnah berbincang. Ujang ingin mengajak Karmah rujuk.
“Mengajak saksi Karnah untuk rujuk menikah dan tinggal kembali dengannya selama 1 minggu di Bekasi. Namun, saksi Karnah menolak untuk mengurus anaknya,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Penolakan Karmah membuat Ujang naik pitam. Ujang mengancam hendak membunuh Karnah jika tidak sayang kepada anak mereka.
Di tengah cekcok, Ujang melihat sebilah pisau dapur yang berada di balik jendela rumah. Pisau tersebut pun diambilnya sembari mengancam Karnah.
Baca Juga: Menyamar Jadi Pengamen, Polisi Tangkap Buron Kasus Pembunuhan di Dalam Bus
Karnah yang ketakutan langsung melarikan diri dari rumah sambil berteriak meminta tolong. Ujang kemudian mengejar dan menangkap Karnah.
“Lalu terdakwa memiting leher saksi Karnah menggunakan tangan kiri dan terdakwa menarik sampai ke depan rumah tersebut sambil saksi Karnah memberontak,” tutur jaksa.
Ujang lalu menindih punggung Karnah sembari menjambak rambutnya. Pisau di tangan kanan Ujang diarahkan ke leher Karnah.
Baca Juga: Kena Prank! Turis Pria Dipukuli dan Dirampok Waria
Ilustrasi Wanita Putus Cinta (Pixabay)