Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa sistem pengadaan bahan pangan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh bergantung pada satu pemasok saja.
Ia menyoroti bahwa SPPG justru wajib membuka ruang bagi kelompok tani, kelompok peternak, kelompok nelayan, koperasi, serta pelaku UMKM di sekitar dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menjadi penyedia bahan baku.
“Bahan baku pangan SPPG tidak boleh hanya berasal dari satu, dua, atau tiga supplier saja. Apalagi supplier itu hanya sekadar perpanjangan tangan Mitra SPPG,” ujarnya saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi bersama para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi se Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
Rapat tersebut digelar setelah siang harinya Nanik mengikuti pertemuan Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan MBG bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan para kepala daerah se Jawa Timur.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Eks Menag Ditunda, Gara-gara KPK Tak Hadir
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Timur itu turut dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan, Kepala BGN Dadan Hindayana, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta Gubernur Jawa Timur Khoffofah Indar Parawansa.
Salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025. Di hadapan para pengelola SPPG Surabaya dan Sidoarjo, Nanik kembali menguraikan poin-poin penting dalam Perpres tersebut. Ia menekankan kewajiban SPPG untuk memprioritaskan produk lokal sebagaimana tertuang dalam ketentuan.
“Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa,” katanya sambil mengutip Pasal 38 ayat 1.
Berdasarkan aturan itu, SPPG berkewajiban menyerap produk UMKM serta bahan baku pangan dari petani, peternak, nelayan kecil, koperasi, dan masyarakat sekitar dapur MBG. Prinsip keterlibatan multipihak tersebut diharapkan mampu menggerakkan perekonomian lokal.
Baca Juga: Dianiaya Oknum Aparat, Petugas SPBU di Cipinang Patah Gigi
“SPPG harus menggunakan minimal 15 suplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” tegasnya.
Pernyataan itu langsung disambut riuh tepuk tangan para Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan yang hadir. Beberapa peserta rapat kemudian mengungkapkan bahwa selama ini ada SPPG yang hanya bergantung pada satu hingga tiga pemasok, dan seluruhnya berada di bawah kendali Mitra.
Mendengar laporan tersebut, Nanik segera menginstruksikan Koordinator Wilayah Surabaya dan Sidoarjo untuk melakukan pengecekan ke seluruh SPPG. Ia meminta agar pendataan jumlah pemasok dilakukan secara menyeluruh.
“Cek langsung ke SPPG-SPPG itu, berapa jumlah suplier yang digunakan untuk memasok bahan baku. Tidak boleh terjadi monopoli oleh Mitra/Yayasan,” tegasnya.
Nanik juga menetapkan tenggat, yakni laporan mengenai jumlah pemasok harus sudah diterimanya dalam waktu satu minggu. Setelah laporan terkumpul, ia akan menugaskan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN untuk menindak mitra SPPG yang kedapatan mendominasi pasokan bahan pangan.
“Kalau ada yang masih mendominasi dan hanya punya 1 sampai 3 mitra, akan saya suspend,” ujarnya.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aa)