KPK Sita Enam Aset Eks Ketua DPRD Jatim, Diduga Terima Dana Korupsi Rp32,2 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Okt 2025, 12:35
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Arsip Foto - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 19 Juni 2025. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nz/am. Arsip Foto - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 19 Juni 2025. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nz/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan enam aset milik mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS), yang diduga terkait kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10) malam, menjelaskan, “Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset milik KUS yang meliputi tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 2.166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo, serta satu unit kendaraan roda empat bermerek Mitsubishi Pajero.”

Selain penyitaan aset, KPK juga mengungkap bahwa Kusnadi menerima aliran dana sebesar Rp32,2 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari biaya komitmen yang diberikan secara transfer melalui rekening istri dan staf pribadi, maupun secara tunai dari sejumlah koordinator lapangan (korlap).

“Dengan rincian, dari JPP sejumlah Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp91,7 miliar; dari HAS sejumlah Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp30 miliar; serta dari SUK bersama WK dan AR sebesar Rp2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp10 miliar,” papar Asep.

Baca Juga: KPK Panggil Ketua DPRD Jatim saat Khofifah Datang ke Polda

Kasus ini bermula dari dugaan adanya pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi-fraksi untuk menentukan jatah hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas bagi setiap anggota DPRD Jatim periode 2019–2022.

Dari mekanisme itu, Kusnadi diduga memperoleh jatah dana hibah dengan total Rp398,7 miliar, yang terbagi atas Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022. Dana tersebut kemudian didistribusikan melalui sejumlah korlap.

JPP menjadi koordinator untuk wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. HAS mengondisikan dana di Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan. Sedangkan SUK, WK, dan AR berperan di Kabupaten Tulungagung.

Para korlap ini membuat proposal permohonan dana hibah, menyusun rencana anggaran biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ), lalu diserahkan kepada Kusnadi. Dari situ disepakati pola pembagian biaya komitmen: sekitar 15–20 persen untuk Kusnadi, 5–10 persen untuk korlap, 2,5 persen untuk pengurus pokmas, serta 2,5 persen untuk admin proposal dan LPJ.

“Bayangkan, dari anggaran yang 100 persen, kemudian hanya 55 persen (untuk masyarakat, red.). Itu pun kemudian belum diambil keuntungannya oleh yang pelaksana,” jelas Asep.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025). <b>(ANTARA)</b> Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025). (ANTARA)

Baca Juga: Kronologi Hilangnya Eks Ketua DPRD Jatim, Diduga Diculik OTK saat di Peternakan

Ia menambahkan, “Nah pelaksana misalkan mengambil 10 atau 15 persen. Jadi, yang nanti diterapkan hanya sekitar 40 persenan dari nilai anggarannya. Tentu saja ini sangat berpengaruh terhadap kualitas bangunan yang ada atau kualitas pekerjaan, jalan mudah rusak, bangunan mudah roboh, dan lain-lain, seperti itu imbasnya.”

Dana hibah tersebut dicairkan melalui rekening Bank Jatim atas nama pokmas atau lembaga pemohon, namun kemudian seluruhnya ditarik oleh korlap untuk dibagi kepada pengurus pokmas, admin, dan aspirator.

“Seluruh dananya diambil oleh para korlap yang kemudian membagi jatah kepada pengurus pokmas, serta admin pembuatan dan LPJ. Sementara untuk aspirator atau dalam hal ini adalah oknum anggota DPRD Jatim diberikan di awal atau sebagai ijon,” jelas Asep.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Kasus tersebut masih berkaitan dengan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.

KPK sebelumnya juga mengungkapkan bahwa aliran dana hibah yang terkait perkara ini tersebar di setidaknya delapan kabupaten di Jawa Timur.

Pada 2 Oktober 2025, KPK merilis daftar nama tersangka:

A. Penerima suap (4 orang):

  1. Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Kusnadi (KUS)

  2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS)

  3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI)

  4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. Pemberi suap (17 orang):

  1. Anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahfud (MHD)

  2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima (FA)

  3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi (JJ)

  4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)

  5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)

  6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)

  7. Pihak swasta dari Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029 Moch. Mahrus (MM)

  8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)

  9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)

  10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)

  11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)

  12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)

  13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)

  14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)

  15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)

  16. Pihak swasta dari Gresik, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029 Hasanuddin (HAS)

  17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP)

(Sumber : Antara)

x|close