Pemangkasan Dana Transfer Pusat, APBD DKI 2026 Terancam Turun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2025, 09:09
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
ilustrasi - Foto udara lanskap gedung perkantoran dan apartemen (rumah susun vertikal) di Jakarta. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf) ilustrasi - Foto udara lanskap gedung perkantoran dan apartemen (rumah susun vertikal) di Jakarta. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2026 berpotensi mengalami penurunan akibat pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurutnya, DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026. Dalam rancangan tersebut, proyeksi penerimaan transfer dari pusat yang mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) diperkirakan mencapai Rp26 triliun.

"DBH kita akan berubah sekitar Rp15 triliun, yang tersisa Rp11 triliun. Tentu ini akan mengubah postur angka yang sangat signifikan perubahannya sementara kita sudah MoU KUA-PPAS, sudah (menyusun) RKA (rencana kerja anggaran)," ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 1 September 2025. 

Sebelumnya, DPRD dan Pemprov DKI telah menetapkan proyeksi APBD tahun depan sebesar Rp95,35 triliun, naik 3,8 persen dibandingkan APBD 2025 yang berjumlah Rp91,86 triliun. Namun, dengan adanya pengurangan dana transfer pusat hingga hanya Rp11 triliun, maka nilai APBD 2026 diperkirakan jauh lebih rendah.

Baca Juga: Pramono Pastikan Dana APBD DKI Jakarta Tak Mengendap di Bank

"Karena kita sudah MoU dengan angka Rp95,3 triliun. Kalau kita melihat DBH hari ini, (APBD 2026) kita sekitar Rp78 triliun atau Rp79 triliun. Jadi sangat jauh perubahannya," jelasnya.

Situasi ini, menurut Khoirudin, membuat DPRD harus kembali menyusun ulang postur anggaran, sesuatu yang diakuinya belum pernah terjadi sebelumnya. Akibatnya, pembahasan terkait program kerja, estimasi pendapatan, hingga rencana belanja daerah tahun 2026 terpaksa ditunda sampai ada kepastian resmi dari pemerintah pusat mengenai besaran dana transfer.

Khoirudin menambahkan, pihaknya akan segera meminta arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar langkah yang diambil sesuai aturan.

“Kita tidak boleh menerka-menerka, tidak boleh melangkah sendiri tanpa panduan. Kalau regulasinya belum ada, saya akan bersurat juga eksekutif, akan bersurat apa yang harus kita lakukan," ucapnya.

 

(Sumber : Antara)

x|close