Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 13 titik lahan di Jakarta Selatan berpotensi dijadikan lokasi parkir resmi. Langkah ini diambil Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk menertibkan parkir liar sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi pajak parkir.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, mengatakan pihaknya telah melakukan inventarisasi sejumlah lahan. “Per hari ini, sesuai arahan, kita sudah menginventarisasi parkir-parkir yang ada, kita dapat 13 lokasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Ali menambahkan, pihaknya akan terus mendalami potensi lahan parkir yang bisa dimanfaatkan di wilayah Jakarta Selatan. Ia bersama Ketua Pansus Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, bahkan meninjau aset milik Pemprov DKI Jakarta di Ruko Bona Indah Plaza, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak.
Baca Juga: Danpuspom TNI Tinjau Kesiapan Pengawasan Lalin dan Parkir Jelang HUT ke-80
Jupiter mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai penyalahgunaan aset Pemprov DKI. “Kami ingin memastikan agar ke depannya pendapatan asli daerah baik dari sektor perparkiran dan dari potensi penyewaan lahan milik Pemprov DKI Jakarta itu, betul-betul bisa secara komprehensif dan tertata lebih baik lagi ke depan,” katanya.
Pansus Perparkiran DPRD DKI juga menemukan adanya parkir liar di lahan milik Pemprov DKI yang menimbulkan kerugian besar. Selama lebih dari dua dekade atau 21 tahun, lahan seluas 4.300 meter persegi itu dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir tanpa menyetor pajak.
Kerugian akibat parkir liar tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp37,8 miliar bagi pendapatan daerah.
Baca Juga: DKI Jakarta Izinkan Parkir On Street di Jalan Mayjen Sutoyo
(Sumber: Antara)