Renungan Kemerdekaan, Rektor Paramadina Ungkap Tantangan Demokrasi dan Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Agu 2026, 17:25
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini. (Foto: Istimewa/Universitas Paramadina) Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini. (Foto: Istimewa/Universitas Paramadina)

Ntvnews.id, Jakarta - Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini menyoroti kondisi demokrasi dan hukum Indonesia dalam refleksi momen HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Menurutnya, persoalan mendasar yang tengah dihadapi bangsa adalah pengabaian terhadap konstitusi serta pelemahan institusi hukum dan mekanisme checks and balances.

Didik mengatakan, Reformasi 1998 sejatinya merupakan momentum untuk menata dan membangun berbagai institusi negara agar kekuasaan tidak terpusat pada satu cabang kekuasaan.

Namun, setelah lebih dari dua dekade, prinsip checks and balances, independensi lembaga negara, transparansi, dan akuntabilitas dinilai menghadapi tekanan yang semakin besar.

"Prinsip checks and balances, independensi lembaga negara, transparansi, dan akuntabilitas menghadapi tekanan yang semakin besar pada saat ini," ucap Didik dalam keterangan tertulis, Senin 17 Agustus 2026.

Baca juga: Rektor Universitas Paramadina Dorong Satgas Deregulasi demi Genjot Investasi dan Industri

Ia menilai salah satu contoh pelemahan konstitusi terlihat dari politisasi Mahkamah Konstitusi (MK). Didik menyinggung proses hukum menjelang Pemilu 2024 yang menurutnya membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa konstitusi dapat dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan. Ia menilai praktik tersebut turut memperkuat kekuasaan eksekutif sekaligus melemahkan fungsi parlemen.

"Tidak ada oposisi yang signifikan di parlemen sehingga melemahkan fungsi legislatif sebagai pengontrol dan penyeimbang," lanjutnya.

Didik juga menyoroti pelemahan sejumlah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial, Ombudsman Republik Indonesia, hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurutnya, berbagai lembaga tersebut semestinya menjadi institusi pengimbang untuk memperkuat demokrasi dan negara hukum. Namun, dalam perkembangannya, independensi dan kewenangan sejumlah lembaga tersebut dinilai semakin berkurang.

"Tetapi semua lembaga pengimbang tersebut sudah dilemahkan peranannya pada masa lima tahun terakhir ini," bebernya.

Di sisi lain, Didik menilai posisi eksekutif semakin dominan terhadap legislatif dan yudikatif.

"Dalam politik legislasi dan anggaran parlemen menjadi pasif dan lemah. Proses pembahasan berjalan secepat kilat sesuai kehendak eksekutif, minim transparansi dan partisipasi publik," jelasnya.

Ia juga mengkritik minimnya kajian akademik dalam sejumlah proses legislasi. Menurutnya, kontroversi publik yang berulang setelah putusan MK menunjukkan bahwa proses legislasi cenderung mengikuti kepentingan politik eksekutif.

Didik menilai DPR seharusnya berperan sebagai pengawas pemerintah sekaligus penjaga konstitusi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, fungsi tersebut dinilai melemah sehingga parlemen lebih sering dipandang sebagai pemberi legitimasi terhadap kebijakan pemerintah.

"Suara dan kritik publik kurang dan tidak didengar dan bahkan dianggap kegaduhan yang mengganggu jalannya pemerintahan. Akhirnya kebijakan publik lebih banyak mengikuti kehdendak kekuasaan yang dibaliknya menempel banyak kelompok kepentingan," ungkapnya.

Baca juga: Universitas Paramadina Copot Kaprodi yang Selingkuh dengan Eks Mahasiswi

Ia juga menyoroti persoalan politik anggaran yang dinilainya semakin terpusat. Menurut Didik, kepentingan publik dan daerah semakin tergerus akibat kebijakan anggaran pemerintah pusat.

Didik bahkan menyinggung kondisi sekitar 490 pemerintah daerah yang disebut mengalami tekanan fiskal dan kesulitan membayar gaji pegawai.

Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah pusat dengan alasan efisiensi nasional.

Lebih jauh, Didik menilai demokrasi Indonesia berisiko direduksi hanya menjadi ritual pemilu lima tahunan. Menurutnya, demokrasi yang berkualitas seharusnya disertai pengawasan, kritik, kebebasan, akuntabilitas, serta supremasi hukum.

"Ruang demokrasi menyempit, pemerintahan berjalan ke arah demokrasi elektoral tanpa kebebasan sehingga yang terjadi sekedar ritual demokrasi pemilihan umum, tapi kebebasan, akuntabilitas, dan supremasi hukum terkikis," ujar Didik.

Di bidang hukum, Didik menilai persoalannya semakin serius. Ia menyoroti berbagai kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Menurutnya, penegakan hukum akan sulit berjalan apabila aparat yang seharusnya menjaga hukum justru terlibat dalam praktik yang merusak tatanan hukum.

Didik juga merujuk pada Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis Transparency International. Ia menyebut posisi Indonesia berada di peringkat 109 dan menilai kondisi tersebut menunjukkan masih seriusnya persoalan korupsi di Indonesia.

"Ini setara dengan negara-negara korup di Afrika, seperti Angola pada peringkat 120, Niger peringkat 124, dan Mesir Peringkat 130)," ucapnya.

Didik menyoroti hubungan antarlembaga negara yang dinilainya semakin kompleks, termasuk adanya intervensi eksekutif serta politisasi terhadap lembaga peradilan seperti MK dan Mahkamah Agung (MA).

"Hubungan antar kekuasaan juga mengalami komplikasi di mana kerap terjadi intervensi eksekutif, dan politisasi Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," tutupnya.

HIGHLIGHT

x|close