Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Ditunda

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2026, 12:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Suasana sidang praperadilan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. Suasana sidang praperadilan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026.

"Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026. Kita panggil jam 10.00 WIB," kata hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.

Hakim menjelaskan, penundaan dilakukan setelah pihak termohon, yakni KPK, mengirimkan surat tertanggal 19 Februari 2026 yang meminta agar persidangan diundur hingga pekan berikutnya. Ia menegaskan pemanggilan terhadap KPK akan dilakukan untuk kedua sekaligus terakhir kalinya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir, itu aturannya dua kali. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," ucapnya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan Yaqut pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Namun, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum tercantum secara lengkap petitum yang dimohonkan, termasuk penetapan hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Tersangka kasus kuota haji mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026. ANTARA/Muhammad Rizki. <b>(Antara)</b> Tersangka kasus kuota haji mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026. ANTARA/Muhammad Rizki. (Antara)

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Pencekalan Yaqut dan Gus Alex ke Luar Negeri

KPK sebelumnya membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada Januari 2026.

Penyidikan perkara ini diumumkan pertama kali pada 9 Agustus 2025, disertai koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menerapkan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyampaikan temuan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Skema tersebut dinilai tidak selaras dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.

Baca Juga: Yaqut Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Gugat Status Tersangka Kasus Kuota Haji

(Sumber: Antara) 

x|close