Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Keputusan tersebut diambil dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa aturan terbaru membatasi kewenangan pencegahan ke luar negeri hanya kepada pihak yang telah berstatus tersangka atau terdakwa.
"Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta pada Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa KPK memilih untuk mengikuti ketentuan hukum yang berlaku saat ini dalam setiap proses penegakan hukum.
"Kami ingin memastikan juga agar setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca Juga: KPK Tak Perpanjang Pencegahan Bos Maktour ke Luar Negeri
Dalam KUHAP yang baru, ketentuan mengenai pencegahan ke luar negeri diatur dalam Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan:
“Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang melakukan pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum.”
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Baca Juga: Yaqut Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Gugat Status Tersangka Kasus Kuota Haji
Tiga pihak tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus era Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Di sisi lain, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.
Adapun pada Kamis, 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya berlaku bagi Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi dikenakan perpanjangan pencekalan sesuai dengan ketentuan KUHAP terbaru.
(Sumber: Antara)
Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz. (Antara)