KPK Periksa PT SKN dan PT ABP Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2026, 15:26
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin, 2 Desember 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj/aa. Arsip foto - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin, 2 Desember 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri lebih jauh aktivitas produksi PT Sinar Kumala Naga (SKN) dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) dengan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Penyidik melakukan pemeriksaan saksi pada Rabu, 18 Februari 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama JHN selaku Direktur Utama PT SKN, RIF selaku Direktur PT SKN, dan YOS selaku Staf Bagian Keuangan PT ABP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

Budi menjelaskan, penyidik menggali keterangan mengenai operasional serta produksi di PT SKN dari JHN dan RIF. Sementara itu, YOS dimintai penjelasan terkait produksi PT Alamjaya Barapratama (ABP).

“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee (imbalan, red.) untuk pihak RW. Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP,” katanya.

Dalam perjalanan kasus ini, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Korporasi Tersangka Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, untuk PT Sawit Golden Prima.

Perkembangan perkara berlanjut pada 16 Januari 2018 ketika KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Pada 6 Juni 2024, penyidik mengungkap penyitaan 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Kemudian pada 19 Februari 2025, KPK menyatakan Rita juga diduga menerima aliran dana jutaan dolar Amerika Serikat dari sektor pertambangan batu bara, dengan kisaran hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Baca Juga: KPK Sita Duit Tunai Rp1,8 Miliar terkait Kasus Rita Widyasari

(Sumber: Antara) 

x|close