KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Menhub Budi Karya dalam Kasus Suap DJKA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2026, 21:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) C1 usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023. KPK memeriksa Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera periode 2018-2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/pri. Arsip foto - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) C1 usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023. KPK memeriksa Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera periode 2018-2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta pada Rabu, 18 Februari 2026.

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan ulang dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak dapat hadir memenuhi undangan pemeriksaan pada hari tersebut.

“Saksi konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini karena terjadwal ada agenda lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Budi Karya Sumadi telah beberapa kali dimintai keterangan dalam perkara yang sama. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 26 Juli 2023.

Baca Juga: KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi dalam Kasus Suap Proyek Jalur Kereta

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kementerian Perhubungan. Kini, unit tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam pengembangan perkara, KPK awalnya menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Seiring proses penyidikan berjalan, hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan bertambah menjadi 21 orang.

Baca Juga: Budi Karya Pamer Capaian Satu Dekade Bangun Infrastruktur Sektor Perkeretaapian, Apa Saja?

Selain individu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Perkara ini mencakup sejumlah proyek, di antaranya pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, penyidik menduga terjadi pengondisian pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek.

(Sumber: Antara) 

x|close