Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan terkait dugaan penerimaan uang hingga tiket konser Blackpink oleh Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo.
Risharyudi sebelumnya diketahui pernah menjadi staf Ida Fauziyah saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024. Persidangan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU (jaksa penuntut umum KPK). Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan? Itu nanti kami akan dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.
Budi menambahkan, KPK akan menelusuri lebih jauh dugaan penerimaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Apakah ada peran dari pihak-pihak lain, baik terkait dengan proses pengurusan RPTKA pada saat itu ataupun pihak-pihak lain yang juga diduga menikmati aliran uang dari dugaan tindak pemerasan terkait dengan proses pengurusan RPTKA di Kemenaker?” katanya.
Baca Juga: Kasus K3, Saksi Sebut Ada Aliran Dana Rp50 Juta ke Eks Menaker Ida Fauziyah
Ia menegaskan, apabila dalam proses analisis diperlukan keterangan tambahan, penyidik terbuka untuk memanggil pihak-pihak yang dianggap dapat menjelaskan fakta persidangan tersebut.
“Jika nanti dalam analisis dibutuhkan untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan fakta persidangan itu, maka tentu sangat terbuka kemungkinan oleh penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka adalah aparatur sipil negara bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024, saat Ida Fauziyah menjabat Menteri Ketenagakerjaan, diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan terkait pengurusan RPTKA.
Baca Juga: KPK Sita Moge Harley Davidson Milik Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah
RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diterbitkan, sehingga tenaga kerja asing berpotensi dikenai denda sekitar Rp1 juta per hari.
KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar saat menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan diteruskan pada periode Ida Fauziyah (2019–2024).
Pada 29 Oktober 2025, KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.
Sementara itu, dalam persidangan pada Rabu, 12 Februari 2026, Risharyudi Triwibowo mengaku pernah menerima Rp10 juta, 10 ribu dolar Amerika Serikat, serta tiket konser Blackpink.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026. ANTARA/Rio Feisal (Antara)