KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita 50 Ribu Dolar AS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2026, 18:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026 malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/bar/aa Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026 malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/bar/aa (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri Depok pada Selasa, 10 Februari 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai 50 ribu dolar Amerika Serikat.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai 50 ribu dolar AS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Budi menyampaikan bahwa temuan dari penggeledahan itu akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan. Kasus tersebut diduga melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Baca Juga: MA Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang Jadi Tersangka

Keesokan harinya, 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan telah mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut. Mereka terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Dari hasil pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Baca Juga: MA Sebut Kasus Hakim PN Depok Cederai Martabat Peradilan

(Sumber: Antara) 

x|close