Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan.
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan tertinggi dalam menjaga kehormatan institusi.
“Sebagai komitmen menjaga kehormatan dan muruah MA, maka MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Yanto.
Ia menjelaskan Ketua MA Sunarto berkomitmen mendukung seluruh langkah KPK dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PN Depok, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Bentuk dukungan tersebut ditunjukkan dengan penandatanganan izin penahanan terhadap ketua dan wakil ketua PN Depok segera setelah permohonan diajukan oleh penyidik KPK.
Yanto mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 95, 98, dan 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penangkapan dan penahanan terhadap hakim harus memperoleh izin dari Ketua MA.
Baca Juga: MA Segera Berhentikan Hakim dan Juru Sita PN Depok Usai OTT KPK
“Walaupun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua MA dalam penangkapan dan penahanan terhadap hakim, Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada Hakim yang melakukan tindak pidana harus dilakukan penangkapan,” kata Yanto.
Ketua MA, lanjut dia, menyatakan rasa kecewa dan penyesalan mendalam atas peristiwa tersebut karena dinilai telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim serta mencoreng kehormatan dan muruah Mahkamah Agung. Peristiwa itu juga disebut sebagai pelanggaran terhadap komitmen nihil toleransi atas penyimpangan dalam pelayanan pengadilan, terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tunjangan hakim.
Sebagai tindak lanjut, Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG. Langkah serupa juga akan diterapkan terhadap aparatur PN Depok lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita.
Baca Juga: MA Sebut Kasus Hakim PN Depok Cederai Martabat Peradilan
KPK pada Jumat, 6 Februari 2026, mengumumkan penetapan tersangka terhadap EKA dan BBG dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan di Kota Depok pada Kamis, 5 Februari 2026.
Selain ketua dan wakil ketua PN Depok, KPK juga menetapkan YOH sebagai tersangka, bersama dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Para tersangka disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto (kedua kiri), menyampaikan keterangan kepada pers mengenai hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok diduga terlibat korupsi di Media Center MA, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)