KPK: Wakil Ketua PN Depok Diduga Terima Rp2,5 Miliar Lewat Money Changer

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2026, 23:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 6 Februa Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 6 Februa (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penerimaan uang hingga Rp2,5 miliar oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, melalui perusahaan penukaran valuta asing atau money changer, menjadi modus baru dalam tindak pidana korupsi.

"Ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Budi menambahkan, KPK tengah mendalami modus yang diduga baru terjadi di Indonesia tersebut.

"Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana gitu kan, untuk kamuflase uang masuk? Nah seperti apa itu? Nanti kami dalami," katanya.

Ketika ditanya mata uang asing dari negara mana saja yang diterima Bambang Setyawan, Budi menyatakan, "Ini masih didalami ya."

OTT yang menjerat Bambang Setyawan dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di Kota Depok, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa lahan. Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkap tujuh orang yang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang pegawai PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita 50 Ribu Dolar AS

Dari tujuh orang itu, lima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Selain kasus sengketa lahan, Bambang Setyawan juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah KPK mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai penerimaan uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

Baca Juga: MA Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang Jadi Tersangka

(Sumber: Antara) 

x|close