Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Budi menjelaskan langkah tersebut diambil karena proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia untuk periode 2023–2024 masih berlangsung.
"Betul, sampai 12 Agustus 2026," ujarnya.
Ia menambahkan, perpanjangan pencekalan berlaku hingga Rabu, 12 Agustus 2026. Namun, kebijakan tersebut tidak lagi diberlakukan terhadap pemilik biro dan travel PT Maktour, Fuad Masyhur Hasan.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji serta menyampaikan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Baca Juga: Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji, Ini Kata Yaqut Cholil
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan perhitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri untuk jangka waktu enam bulan.
Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Kemudian pada 18 September 2025, KPK menyebut sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Selain proses hukum di KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50:50. Saat itu, Kementerian Agama menetapkan 10.000 kuota tambahan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi delapan persen untuk haji khusus dan 92 persen bagi haji reguler.
Baca Juga: Yaqut Bantah Tahu Kuota Haji untuk Biro Travel Maktour
(Sumber: Antara)
Arsip - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026. KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2020-2024 sebagai saksi te (Antara)