Ntvnews.id, Jakarta - YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal sebagai Resbob, menghadiri sidang perdana kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (23/2/2026). Sebelumnya, Resbob sempat ditahan di sel sementara dan digiring oleh petugas PN Kota Bandung menuju Ruang Sidang II Wirjono Prodjodikoro.
Saat tiba, Resbob tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media. Berbeda dari kedatangan, saat memasuki ruang sidang, ia mengenakan masker. Sesampainya di kursi terdakwa, Resbob langsung membuka rompinya dan melepaskan maskernya. Sebelum sidang dimulai, hakim menanyakan kondisi Resbob.
"Anda sehat?" tanya hakim.
Baca Juga: VIDEO: Kijang Innova Terbalik di Ciledug Sampai Ringsek
"Sehat," jawab Resbob singkat.
Setelah itu, hakim memeriksa berkas identitas Resbob melalui kuasa hukumnya. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Resbob dituduh melakukan penghinaan terhadap Viking dan Suku Sunda, yang terkait dengan dukungannya terhadap klub sepak bola Persija Jakarta.
Jaksa menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukum hingga empat tahun penjara.
Setelah dakwaan dibacakan, hakim menanyakan pemahaman Resbob terhadap isi dakwaan tersebut.
Baca Juga: Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
"Mengerti dengan dakwaan tersebut?" tanya hakim.
"Mengerti," jawab Resbob.
Hakim kemudian mempersilakan Resbob berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Setelah berdiskusi, kuasa hukum Resbob menyampaikan sikap kliennya.
"Kami akan melakukan perlawanan," ucap kuasa hukum Resbob.
Karena melakukan perlawanan adalah hak terdakwa, sidang pun ditunda. Hakim menetapkan jadwal sidang berikutnya pada Senin, 2 Maret.
"Sidang ditunda, dibuka lagi Senin 2 Maret," ujar hakim sembari mengetuk palu.
Resbob Diciduk Penyidik Polda Jabar (Antara)