Kiai NU Semprot KPK soal Kasus Kuota Haji: Kalau Ada Oknum, Sebut Namanya, Jangan Lembaganya!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Okt 2025, 20:30
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025. Ilustrasi: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kiai Nahdlatul Ulama (NU) Muhyidin Ishak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ia menekankan pentingnya asas keadilan dan menolak framing yang menyeret nama NU secara kelembagaan.

Tokoh NU yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Cilandak, Jakarta Selatan, itu menilai hingga saat ini tidak ditemukan adanya kerugian negara dari kasus tersebut. Karena itu, ia meminta KPK bersikap objektif.

"Saya minta pendekatan hukum yang berkeadilan. Jadi kok lagi-lagi yang disebut PBNU, padahal ada kelompok-kelompok lain yang sudah mengembalikan uang itu tidak disebut-sebut. Sepertinya ini framing yang keterlaluan, framing narasi yang berlebihan," ujar Kiai Muhyidin di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.

Baca Juga: KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Rais Syuriyah Pengurus Wilayah NU (PWNU) DKI Jakarta itu menegaskan framing mengenai dugaan keterlibatan kelembagaan NU dalam kasus kuota haji harus segera diluruskan.

Jika memang ada oknum pengurus NU yang terlibat, lanjutnya, KPK seharusnya menyebutkan nama individu tersebut, bukan menggeneralisasi organisasi.

"Saya kira ini harus diluruskan, sebagai warga masyarakat ini saya merasa keberatan, apalagi melibatkan institusi, kelembagaan. Kalau memang ada oknumnya silakan oknumnya disebut. Jangan kelembagaannya," kata dia.

Menurutnya, pernyataan KPK terkait kasus kuota haji terlalu tendensius karena hanya menyebut satu organisasi Islam tertentu, sementara ada pejabat dari ormas lain yang juga diduga terlibat.

Baca Juga: Basarnas: Ada 113 Korban Ambruknya Musala Ponpes Sidoarjo, 10 di Antaranya Meninggal

"Ini terlalu tendensius. Saya kira ini benar-benar ini bisa dikembalikan kepercayaan masyarakat. Yang sementara ini masyarakat sudah menganggap ABC yang saya kira terlalu minor," kata dia.

Ia menambahkan, kasus kuota haji sebaiknya dipahami secara proporsional. Masyarakat diminta menggali informasi secara utuh agar tidak terjebak pada penilaian parsial.

"Jadi jangan dianggap bahwa masalah haji ini termasuk haji yang jamaah yang reguler. Padahal kan yang dipersoalkan kan jamaah haji yang kuota tambahan. Saya kira ini harus kita cermati secara komprehensif," kata Muhyidin.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sendiri masih bergulir. KPK telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak awal Agustus. Sejumlah pihak telah diperiksa, dokumen disita, serta dilakukan perhitungan awal potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp1 triliun.

Baca Juga: Menteri Haji Gus Irfan Datangi Kantong KPK, Ada Apa?

(Sumber: Antara)

x|close