Polres Donggala Pecat 3 Anggotanya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2026, 11:35
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Dokumentasi upacara pemecatan polisi. ANTARA/HO-Humas Polresta Banjarmasin Dokumentasi upacara pemecatan polisi. ANTARA/HO-Humas Polresta Banjarmasin (Antara)

Ntvnews.id, Donggala - Kepolisian Resor Donggala Polda Sulawesi Tengah resmi memberhentikan tiga personelnya melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di halaman Mapolres Donggala, Senin, 23 Februari 2026.

Upacara tersebut dipimpin Wakapolres Donggala, Kompol Sulardi. Ia menegaskan bahwa keputusan pemecatan telah melalui tahapan panjang, termasuk proses persidangan internal dan berbagai pertimbangan.

“PTDH ini keputusan final yang telah melalui proses panjang. Termasuk sidang dan pertimbangan yang matang,” kata Sulardi.

Tiga anggota yang diberhentikan masing-masing Brigpol A, Brigpol J, dan Briptu I. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin serta kode etik Polri.

Menurut Sulardi, ketiganya sudah tidak layak lagi menyandang status sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Bripda Masias Siahaya Anggota Brimob Polda Maluku Penganiaya Pelajar hingga Tewas Resmi Dipecat

Ia menekankan bahwa langkah tegas tersebut merupakan wujud komitmen institusi dalam menjaga disiplin dan marwah Polri di mata masyarakat.

“Penegakan disiplin dan kode etik adalah hal mutlak. Tidak ada toleransi bagi pelanggan, sekecil apa pun, karena hal tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” katanya menegaskan.

Sulardi juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk terus menjaga integritas dan amanah dalam bertugas.

Sepanjang tahun 2025, Polda Sulawesi Tengah tercatat telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada 34 anggota akibat pelanggaran berat yang tidak dapat lagi dibina.

Pelanggaran tersebut meliputi kasus narkoba, desersi atau meninggalkan tugas, serta tindak pidana lainnya.

Salah satu kasus yang menyita perhatian terjadi pada Februari 2025, ketika tujuh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah dipecat terkait kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang tahanan di Palu.

Baca Juga: Polri Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro

(Sumber: Antara) 

x|close