Polda Riau Berhentikan Tidak Hormat 12 Anggota karena Pelanggaran Berat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jan 2026, 13:15
thumbnail-author
Okky Tri Nugroho
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolda Riau, Irjen Polisi Herry Heryawan, memberikan keterangan usai prosesi upacara PDTH 12 personel. Kapolda Riau, Irjen Polisi Herry Heryawan, memberikan keterangan usai prosesi upacara PDTH 12 personel. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 12 personel kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan tersebut diumumkan dalam sebuah upacara resmi yang turut dihadiri oleh para personel yang bersangkutan serta jajaran pimpinan Polda Riau.

Kepala Polda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan bahwa langkah PTDH merupakan wujud ketegasan institusi sekaligus komitmen Polri dalam menjaga kehormatan, integritas, dan kepercayaan publik.

Ia mengakui bahwa pemecatan anggota kepolisian bukanlah keputusan yang mudah. Namun, tindakan tersebut dinilai perlu diambil demi menjaga marwah institusi kepolisian di mata masyarakat.

“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat,” kata Herry di Pekanbaru, Kamis.

Adapun 12 personel yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto, Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, dan Aida Boby Saputra.

Baca juga: Doa Kapolda Riau Irjen Herimen Buat Rocky Gerung yang Lagi Ultah

Lebih lanjut, Kapolda Riau menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana serius lainnya.

“Kami juga membuka ruang apresiasi bagi anggota yang berprestasi. Jangan hanya melihat pelanggaran, tapi kebaikan juga perlu disampaikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut bervariasi, mulai dari disersi, penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan jabatan dalam kasus narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran sebagai upaya menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujar dia.

(Sumber: Antara)

Sumber Antara

x|close