Adesty Kamelia Ngaku Gak Ada Transfer Rp809,59 Miliar ke Nadiem

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2026, 10:51
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026. JPU Kejaksaan Agung menghadirkan sepuluh orang saksi bagi terdakwa yang merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 Nadiem Makarim tersebut, salah satunya Co-Founder Gojek yang juga mantan Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia tahun 2022–2023 Kevin Aluwi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026. JPU Kejaksaan Agung menghadirkan sepuluh orang saksi bagi terdakwa yang merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 Nadiem Makarim tersebut, salah satunya Co-Founder Gojek yang juga mantan Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia tahun 2022–2023 Kevin Aluwi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Adesty Kamelia Usman, menegaskan bahwa tidak terdapat catatan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim.

Dalam kapasitasnya sebagai Group Head of Finances and Accounting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Adesty menyampaikan bahwa transaksi dengan nominal tersebut tidak tercantum dalam rekening koran PT Gojek Indonesia maupun PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

"Tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem," ucap Adesty pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Februari 2026.

Ia menerangkan bahwa transaksi senilai Rp809,59 miliar yang dipermasalahkan sebenarnya tercatat sebagai aksi pengambilan porsi saham dari PT AKAB kepada PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021.

Pada tanggal yang sama, dana tersebut disebut kembali ditransfer ke PT AKAB sebagai bentuk pelunasan utang.

Baca Juga: Saksi Sebut Semua Rapat Daring Nadiem Makarim Saat Jadi Menteri Tak Boleh Direkam

Keterangan tersebut diperkuat oleh Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO, Koesoemohadiani.

Dalam persidangan yang sama, ia menyatakan bahwa dari aspek hukum tidak ditemukan dokumen apa pun yang menjadi dasar transaksi Rp809,59 miliar antara PT AKAB dengan Nadiem maupun antara PT Gojek Indonesia dengan Nadiem.

Adapun dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Baca Juga: Saksi Sebut Nadiem Makarim Transfer Dana Pribadi untuk 5 Staf Khusus

Jaksa menyebut dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dulu menjalani persidangan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Nadiem juga diduga menerima Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Nilai tersebut dikaitkan dengan LHKPN tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam jerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara) 

x|close