Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Roy Riadi, menilai tata kelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim lebih banyak bergantung pada orang-orang terdekat dibandingkan pejabat struktural yang memiliki kompetensi di bidang pendidikan.
“Tata kelola kementerian selama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan rekan-rekannya menjabat cenderung mengandalkan lingkaran internal terdekat, bukan pejabat resmi yang memahami sistem pendidikan,” ujar Roy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pola tersebut membentuk gaya kepemimpinan yang tertutup dan eksklusif, sehingga menciptakan jurang komunikasi yang lebar di internal kementerian.
“Bahkan, pejabat setingkat direktur dilaporkan tidak pernah bertemu langsung ataupun menerima evaluasi dari menterinya,” kata Roy.
Ia menambahkan, pengabaian terhadap masukan para pakar dan pejabat berwenang berdampak serius terhadap sistem pendidikan nasional secara menyeluruh.
Roy menyebutkan kondisi tersebut tercermin dari rendahnya capaian literasi serta rata-rata tingkat IQ anak Indonesia yang berada di kisaran 78, jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
“Oleh karena itu, perbuatan korupsi dalam perkara ini tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan termasuk kejahatan kerah putih yang bersifat luar biasa,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Baca juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Buka Peluang Hadirkan Google Sebagai Saksi
Jaksa mengungkapkan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Kerugian negara antara lain berasal dari program digitalisasi pendidikan sebesar Rp1,56 triliun, serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar.
Selain itu, Nadiem diduga menerima aliran dana senilai Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana tersebut disebut berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buronan.
Jaksa juga menyinggung laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga atas nama Nadiem senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ANTARA
Sumber Antara
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Roy Riadi. (Antara)