Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, menyatakan tidak akan mengikuti persidangan lanjutan apabila hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum diserahkan kepada pihaknya saat agenda pemeriksaan saksi pekan depan.
Ari menegaskan sikap tersebut merujuk pada pernyataan Majelis Hakim yang telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan dokumen audit BPKP sebelum sidang pembuktian dimulai.
“Tadi sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim saat ditanyakan, bahwa Senin sebelum sidang pembuktian, audit BPKP itu harus sudah kami terima. Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP, kami tidak mau ikut sidang,” kata Ari dalam wawancara cegat usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.
Ia menyebutkan pihaknya menerima putusan sela majelis hakim yang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa. Namun demikian, Ari meminta JPU menghormati putusan tersebut dengan menyerahkan hasil audit BPKP sebagai bagian dari hak pembelaan terdakwa.
Menurut Ari, audit BPKP menjadi dasar penting bagi Nadiem untuk menyusun pembelaan dalam persidangan lanjutan.
“Audit BPKP ini penting untuk diserahkan kepada terdakwa. Ini jangan jadi preseden, tidak boleh itu. Bagaimana seseorang akan membela dirinya kalau dia tidak tahu apa yang dilakukan,” ucapnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Buka Peluang Hadirkan Google Sebagai Saksi
Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum Nadiem lainnya, Dodi Abdulkadir, menjelaskan bahwa selama ini alat bukti berupa laporan audit BPKP kerap tidak dapat diuji secara maksimal karena baru diserahkan pada tahap akhir persidangan.
“Kenapa ini menjadi penting? Karena sebelum-sebelumnya perhitungan kerugian negara ini tidak pernah bisa diuji, karena diberikan pada saat tahap akhir persidangan,” ungkap Dodi.
Ia menilai penyerahan audit sejak awal akan menciptakan proses persidangan yang lebih adil bagi semua pihak.
“Dengan demikian, proses persidangan akan dapat dilaksanakan secara fair karena semua yang tertulis di dalam laporan (tentang, .red) perhitungan kerugian negara dapat diuji sejak awal,” tuturnya.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022, Nadiem didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi tersebut terkait pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem: Google Bukan Vendor Pengadaan Chromebook, Cuma Penyedia Software
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.
Kerugian negara secara rinci terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Dalam perkara ini, Nadiem juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar dananya disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hal tersebut tercermin dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim bersiap meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026. Maje (Antara)