Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengajukan permohonan izin penyitaan tanah dan bangunan milik mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim yang memeriksa perkara Nadiem, Purwanto S. Abdullah, mengatakan surat permohonan penyitaan diterima majelis pada Kamis, 8 Januari 2026. Properti yang dimaksud berada di kawasan Dharmawangsa, Jakarta.
“Suratnya ini baru kami terima juga hari ini terhadap permohonan penyitaan. Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa,” kata Purwanto sebelum mengakhiri sidang lanjutan di Jakarta.
Purwanto menjelaskan bahwa majelis hakim belum mengambil keputusan atas permohonan tersebut. Pihak jaksa dan tim advokat Nadiem nantinya diberikan kesempatan untuk saling menanggapi permohonan penyitaan.
“Nanti, sambil berjalan, terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntun umum, penasihat hukum, bisa mengemukakan pendapat, menanggapi, terhadap hal-hal yang dimohonkan,” ujarnya.
Baca Juga: Nadiem: Jika Ingin Memperkaya Diri, Saya Akan Tetap Menjadi Pebisnis
Dalam persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim advokat Nadiem untuk menelaah surat permohonan penyitaan. Para penasihat hukum pun maju dan menyatakan keberatan terhadap permohonan tersebut.
Merujuk Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tim Nadiem menilai penyitaan seharusnya dilakukan hanya jika terdapat bukti konkret mengenai keuntungan yang diterima terdakwa. Hingga saat ini, penasihat hukum belum menerima uraian perhitungan kerugian negara dari jaksa, sehingga mereka menilai permohonan penyitaan tidak sesuai hukum dan bertentangan dengan perlindungan hak terdakwa.
“Oleh karena itu, secara lisan, dengan ini, kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini untuk menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” kata advokat Nadiem.
Dalam sidang yang sama, Hakim Purwanto mengabulkan permohonan Nadiem terkait izin berobat. Sementara itu, mengenai permohonan penangguhan penahanan, majelis hakim belum bermusyawarah.
Baca Juga: Pengacara Minta Hakim Bebaskan Nadiem
Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Mantan mendikbudristek itu juga didakwa menerima uang senilai Rp809,59 miliar dari praktik rasuah tersebut. Dugaan korupsi dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang/jasa.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berjalan ke luar ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tindak Pidana (Antara)