PH Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Status Tahanan Kota Untuk Nadiem

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2026, 08:10
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 langsung memberikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 langsung memberikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempertimbangkan pemberian status tahanan kota bagi kliennya, apabila perkara tetap berlanjut ke tahap penuntutan atau pemeriksaan pokok perkara.

“Ini sesuai ketentuan Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama,” kata Dodi saat membacakan nota keberatan alias eksepsi pada sidang di Pengadilan Tipikor, Senin.

Dodi menjelaskan bahwa penahanan badan merupakan bentuk pembatasan kebebasan yang bersifat hukum keras (extraordinary measure) dan hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir jika terdapat alasan kuat dan didukung bukti permulaan sekurang-kurangnya dua alat bukti, sesuai Pasal 100 ayat (5) KUHAP lama.

Selain itu, kata Dodi, Nadiem adalah figur publik yang jelas identitas dan tempat tinggalnya sehingga tidak ada kekhawatiran melarikan diri.

“Klien saya merupakan sosok figur ayah yang memiliki empat anak masih kecil, memiliki kondisi kesehatan terganggu akibat operasi laser fitsula (FiLaC), serta bersikap kooperatif dengan menghadiri setiap panggilan penyidik sehingga tidak ada alasan objektif untuk menahan secara fisik,” ujar Dodi.

Dodi menambahkan, penahanan rumah atau penahanan kota tetap menjamin kelancaran proses hukum tanpa harus mengorbankan hak asasi manusia dan harkat martabat pemohon yang masih berstatus belum tentu bersalah.

Baca Juga: Pengacara Minta Hakim Bebaskan Nadiem

“Status tahanan kota merupakan penahanan alternatif apabila permohonan pembebasan maupun penangguhan penahanan kliennya tidak dikabulkan majelis hakim. Hal ini demi prinsip keadilan, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan asas hukum acara pidana,” katanya.

Eksepsi disampaikan kuasa hukum Nadiem terkait dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga terjadi melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal ini tercermin dalam LHKPN Nadiem pada 2022, yang mencatat perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber : Antara)

HIGHLIGHT

x|close