Jaksa Duga Nadiem Buka Jalan Mantan Anggota DPR Titip Nama Proyek Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 17:02
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU/aa. Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim diduga membuka jalan agar mantan anggota Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti dapat "menitipkan nama" dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

"Saat itu, Komisi X DPR RI merupakan mitra kerja Kemendikbudristek," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.

JPU menjelaskan, Nadiem membuka jalan tersebut ketika Agustina menemui Nadiem dan Hamid Muhammad untuk membahas pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek tahun 2021, sebelum dan sesudah proses pembahasan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Saat itu, kebutuhan laptop Chromebook mencapai 431.730 unit, dengan 189.165 unit bersumber dari DIPA dan 242.565 unit bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021, tanpa dilakukan kajian pembentukan harga per unit.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ajukan Eksepsi Usai Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook Dibacakan

Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (kiri) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 Jan <b>(Antara)</b> Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (kiri) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 Jan (Antara)

JPU menyebutkan, Agustina sempat menanyakan apakah teman-temannya bisa bekerja dalam proses pengadaan. Nadiem kemudian menjawab agar hal teknis dibicarakan dengan Hamid.

Selanjutnya, Hamid merekomendasikan Agustina agar bertemu dengan Direktur Jenderal atas nama Jumeri. Agustina kemudian mengirim pesan melalui Whatsapp kepada Jumeri yang berisi arahan dari Nadiem dan Hamid terkait rekomendasi pertemuan tersebut. Jumeri merespons kesiapan untuk bertemu Agustina.

Kemudian, Jumeri, Hamid, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Purwadi Sutanto beberapa kali menerima “titipan nama pengusaha” dari Agustina untuk mengerjakan pengadaan TIK laptop Chromebook tahun 2021.

"Adapun nama-nama pengusaha tersebut adalah Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentaridimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa/Axioo), dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana)," ujar JPU menambahkan.

Baca Juga: Jaksa Sebut Nadiem Makarim Telah Mengetahui Masalah Pada Laptop Chromebook

Pengemudi ojek daring memegang poster dukungan kepada tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan dan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun di 2019-2022 Nadiem Makarim di depan PN Jakarta Pusat, Senin 5 Januari 2026. <b>(Antara)</b> Pengemudi ojek daring memegang poster dukungan kepada tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan dan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun di 2019-2022 Nadiem Makarim di depan PN Jakarta Pusat, Senin 5 Januari 2026. (Antara)

Baca Juga: Nadiem Saat Diberitahu Kelemahan Chromebook: You Must Trust The Giant!

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Perbuatan diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. Nadiem juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close