Majelis Hakim Putuskan Sidang Nadiem Makarim Gunakan KUHAP Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 14:46
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Sidang perdana kasus dugaan korupsi laptop Chromeboon yang menyeret Nadiem Makarim sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin 5 Januari 2025. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) Sidang perdana kasus dugaan korupsi laptop Chromeboon yang menyeret Nadiem Makarim sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin 5 Januari 2025. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa proses persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa akan dilaksanakan dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Keputusan tersebut diambil setelah jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan tim penasihat hukum (PH) Nadiem menyatakan kesepakatan untuk menerapkan ketentuan hukum acara pidana terbaru dalam perkara tersebut.

“Terhadap hukum acara, baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum, bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru,” kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat memimpin sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin.

Hakim Ketua menjelaskan bahwa penerapan KUHAP baru didasarkan pada asas lex mitior, yakni asas yang menyatakan bahwa peraturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa harus diberlakukan. Oleh karena itu, dalam masa peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru, ketentuan yang dianggap lebih menguntungkan Nadiem sebagai terdakwa dipilih untuk digunakan.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Unjuk Rasa Saat Sidang Perdana Kasus Nadiem Makarim

Nadiem Makarim usai sudah pembacaan dakwaan.  <b>(NTVNews.id)</b> Nadiem Makarim usai sudah pembacaan dakwaan. (NTVNews.id)

Saat membuka persidangan, Hakim Ketua juga menyoroti adanya kondisi khusus dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa sidang perdana perkara Nadiem sejatinya telah dijadwalkan dan dibuka pada Selasa 16 Desember 2025, ketika KUHAP lama masih berlaku.

Namun, karena kondisi kesehatan Nadiem yang saat itu sedang sakit dan tidak memungkinkan untuk menghadiri persidangan, sidang harus ditunda sebanyak dua kali hingga akhirnya dapat dilaksanakan pada hari ini.

Sehubungan dengan situasi tersebut, Majelis Hakim kemudian meminta kejelasan dan kesepakatan dari JPU serta penasihat hukum Nadiem mengenai ketentuan hukum acara pidana yang akan diterapkan dalam proses persidangan.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa pihaknya memilih untuk mengikuti ketentuan hukum yang memberikan keuntungan bagi kliennya.

“Ini sesuai dengan ketentuan peralihan dan ketentuan mengenai undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini,” ujar Ari.

Meskipun pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dilakukan ketika KUHAP lama masih berlaku, JPU Roy Riady menyatakan sependapat dengan tim kuasa hukum Nadiem untuk menggunakan KUHAP baru dalam persidangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.

Baca Juga: Jaksa: Uang Rp809 Miliar yang Diterima Nadiem dari PT AKAB dan Ditransfer Lewat Gojek Indonesia

“Kami sependapat karena ini berlaku KUHAP baru saat dibukanya sidang ini, sehingga kami tentu menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa,” ungkap JPU.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.

Perbuatan tersebut antara lain diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Arsip foto - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019&ndash;2022, Nadiem Makarim, berbicara dengan awak media di Gedung Kejari Ja <b>(Antara)</b> Arsip foto - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022, Nadiem Makarim, berbicara dengan awak media di Gedung Kejari Ja (Antara)

Tindak pidana itu diduga dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang perkaranya telah lebih dahulu disidangkan, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Secara rinci, kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan.

Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

(Sumber : Antara)

HIGHLIGHT

x|close