Ntvnews.id, Jakarta - Ibunda mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, Atika Algadrie, menyampaikan rasa terima kasih atas keputusan penundaan sidang perdana putranya.
Atika menilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menunjukkan sikap toleran dan kooperatif dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang masih menjalani pemulihan pascaoperasi.
"Terima kasih untuk mereka semua," kata Atika saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 23 Desember 2025.
Ia mengungkapkan bahwa secara pribadi dirinya berharap proses hukum yang dijalani anaknya dapat segera selesai. Namun demikian, menurut Atika, kesehatan Nadiem tetap menjadi prioritas utama.
Atika juga menceritakan bahwa beberapa waktu lalu ia sempat menjenguk Nadiem. Pada kesempatan tersebut, Nadiem memberikan sebuah surat kepada ibunya dalam rangka peringatan Hari Ibu.
Baca Juga: Masih Sakit, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda Lagi
"Surat itu sangat membuat saya terenyuh dan sedih, tetapi juga ada energi di situ untuk terus berjuang bagi kebenaran ini," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali menunda sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang menjerat Nadiem sebagai terdakwa.
Penundaan sidang dilakukan karena Nadiem Makarim masih dalam kondisi sakit pascaoperasi yang dijalaninya beberapa waktu lalu.
"Kami berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan pada hari Senin, tanggal 5 Januari 2026," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 23 Desember 2025.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025, namun ditunda karena yang bersangkutan masih dibantarkan akibat kondisi kesehatan.
Baca Juga: Istri Nadiem Makarim: Semoga Kebenaran Menemukan Jalannya
Selain Nadiem, terdapat empat terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 16 Desember 2025, sementara berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.
Dalam sidang dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah, terungkap bahwa kerugian negara akibat kasus tersebut diduga mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian negara tersebut meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Dalam persidangan itu juga terungkap adanya sejumlah pihak yang diperkaya, termasuk Nadiem Makarim, yang disebut menerima dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Ibunda Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim, Atika Algadrie, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 16 Juli 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)