Kuasa Hukum Nadiem Makarim Harap Majelis Hakim Berani Menegakkan Keadilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2025, 20:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir (tengah), berbicara dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa 9 Desember 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir (tengah), berbicara dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa 9 Desember 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ari Yusuf Amir, kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, menyampaikan harapannya agar majelis hakim yang akan memeriksa perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek tahun 2019–2022 berani menyuarakan keadilan.

“Berani menyuarakan keadilan tanpa mereka punya terkekang, tersandera dengan masalah-masalahnya. Harapan kita itu karena kita punya banyak pengalaman,” ujar Ari di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 9 Desember 2025.

Ari menyatakan keyakinannya bahwa masih banyak hakim di Indonesia yang memiliki kredibilitas, integritas, dan keberanian. Ia berharap hakim dengan standar tersebutlah yang ditunjuk untuk memimpin persidangan perkara korupsi yang menjerat kliennya.

“Supaya lebih clear dan masyarakat bisa melihat, bisa menilai sendiri nantinya,” katanya.

Ia melanjutkan, pihaknya berharap majelis hakim yang ditunjuk benar-benar mampu menangani perkara secara profesional.

“Hakim-hakim yang profesional. Hakim-hakim yang punya track record (rekam jejak) yang baik,” ucapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem: Chrome OS Dinilai Lebih Hemat Dibanding Windows

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan RI telah menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Nadiem Makarim beserta tiga tersangka lainnya—yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah—ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 8 Desember 2025.

Secara terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, merilis komposisi majelis hakim yang akan memimpin persidangan tersebut.

Purwanto S. Abdullah ditetapkan sebagai ketua majelis hakim. Sebelumnya, Purwanto merupakan bagian dari majelis hakim yang menjatuhkan putusan terhadap Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

Ada pun anggota majelis hakim terdiri dari Ni Kadek Susantiani, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra.

(Sumber: Antara)

x|close