Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini resmi tidak lagi menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Keputusan ini muncul menjelang persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pergantian pengacara ini dilakukan oleh pihak keluarga Nadiem, yang memutuskan untuk mencopot Hotman Paris dengan sejumlah pertimbangan. Salah satu alasan yang disebutkan adalah karena Hotman Paris dianggap memiliki terlalu banyak klien.
Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris justru menilai alasan yang dikemukakan keluarga Nadiem terlalu dibuat-buat. Ia bahkan menertawakan alasan itu.
Baca Juga: Ratu Maxima Kunjungi Pabrik Garmen di Sragen
"Kebanyakan klien?? Ha ha," tulis Hotman Paris dikutip dari Instagram pribadinya, pada Selasa, 25 November 2025.
Dalam penjelasannya, Hotman Paris memaparkan bahwa selama ini ia menangani dua jenis klien. Hal pertama adalah klien dari kalangan kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum.
Untuk klien jenis ini, Hotman menegaskan bahwa ia tidak mematok biaya alias gratis pro bono. Sedangkan jenis klien kedua adalah para konglomerat yang bersedia membayar honor besar.
"Hanya ada dua jenis klien Hotman; Gratis probono untuk para pengais keadilan dan klien konglo royal. Klien kaya tapi pelit?? Sory ya," lanjut Hotman.
Baca Juga: PKPI Gelar Inagurasi Angkatan Pertama Pendidikan Dasar Kurator-Pengurus
Sementara itu, setelah Hotman Paris dicopot, pihak keluarga Nadiem telah menunjuk pengacara baru untuk mendampingi Nadiem pada tahap penuntutan. Pengacara yang ditunjuk adalah Ari Yusuf Amir, yang sebelumnya menangani kasus Tom Lembong.
Ari Yusuf Amir akan bekerja bersama tim hukum yang sudah mendampingi Nadiem sejak proses penyidikan. Informasi ini disampaikan oleh Dodi S Abdulkadir, yang selama ini juga mendampingi Nadiem dalam proses hukum.
Hotman Paris (NTVNews)