Pelaku Penganiayaan SPBU di Cipinang Terancam 2 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Feb 2026, 13:41
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Jumat 6 Februari 2026. ANTARA/Ilham Kausar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Jumat 6 Februari 2026. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Seorang pria berinisial JMH (31) yang melakukan penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu, 22 Februari 2026, kini terancam pidana penjara hingga dua tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026, bahwa JMH dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

"Atau denda paling banyak sebesar Rp50 juta, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp10 juta," kata Budi.

Budi memastikan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga sipil, bukan anggota kepolisian.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Pegawai SPBU di Jaktim Dianiaya Pria Ngaku Aparat

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini," ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, serta pakaian korban.

“Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Budi.

Baca Juga: 3 Pegawai SPBU Cipinang Diduga Dianiaya Oknum Aparat

Budi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengungkap bahwa JMH positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

"Setelah dilakukan tes urine, pelaku JMH alias A (31) positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengakui sempat mengonsumsi ekstasi," kata Alfian saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu, 25 Februari 2026.

(Sumber: Antara)

x|close