11 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom Rugikan Negara Rp464,93 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Nov 2025, 20:25
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sebanyak 11 terdakwa dugaan korupsi pembiayaan fiktif dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 24 November 2025. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) Sebanyak 11 terdakwa dugaan korupsi pembiayaan fiktif dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 24 November 2025. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 11 orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan sejumlah anak usahanya kepada pihak swasta melalui proyek-proyek fiktif pada periode 2016–2018 diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp464,93 miliar.

Angka tersebut diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 November 2025.

JPU menyebut kerugian negara timbul karena terdapat 11 pihak yang diperkaya oleh para terdakwa dalam praktik tersebut.

Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujar JPU dalam sidang. Dakwaan ditujukan kepada 11 terdakwa, masing-masing August Hoth Mercyon Purba, Herman Maulana, Alam Hono, Andi Imansyah Mufti, Denny Tannudjaya, Eddy Fitra, Kamaruddin Ibrahim, Nurhandayanto, Oei Edward Wijaya, RR Dewi Palupi Kentjanasari, dan Rudi Irawan.

Menurut dakwaan, perkara ini bermula pada Januari 2016 ketika Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia mengembangkan produk dan membidik proyek baru untuk memenuhi target kinerja bisnis. Untuk meningkatkan penjualan, diterapkan skema pembiayaan kepada sejumlah perusahaan swasta yang dikemas seolah-olah melalui tahapan pengadaan. Namun seluruh proses pengadaan tersebut dinilai fiktif karena hanya dibuat untuk memenuhi persyaratan administrasi agar PT Telkom dapat mencairkan dana demi kepentingan pelanggan guna mencapai target penjualan.

Baca Juga: Fisikawan Yohanes Surya Mundur dari Kursi Komisaris Independen Telkom

Dalam rentang 2016–2018, mantan Executive Vice President DES PT Telkom, Siti Choiriana, bersama August, Herman, dan Alam menyetujui kerja sama dengan sembilan perusahaan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak pernah benar-benar dilaksanakan. Pembiayaan tersebut diberikan kepada PT Ata Energi, PT Internasional Vista Kuanta, PT Java Melindo Pratama, PT Green Energy Natural Gas, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, PT Forthen Catar Nusantara, FSC Indonesia I, PT Cantya Anzhana Mandiri, dan PT Batavia Prima Jaya.

“Bersama sembilan perusahaan tersebut, PT Telkom, melalui DES, seolah-olah melakukan kerja sama dalam bentuk pengadaan barang dan jasa dengan maksud sesungguhnya untuk pemberian pendanaan pembiayaan,” jelas JPU.

Selain itu, PT Telkom dan anak perusahaan juga menunjuk lima entitas lain, yakni PT PINS Indonesia, PT Infomedia Nusantara, PT Graha Sarana Duta, PT Telkom Infra, dan PT Sandi Putra Makmur untuk melaksanakan pengadaan bersama dengan vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan tadi. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close