Kejagung Pastikan Kasus Korupsi Pajak Tak Berkaitan dengan Tax Amnesty

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Nov 2025, 16:44
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 21 November 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 21 November 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi pajak yang tengah dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak berkaitan dengan program tax amnesty.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menepis anggapan tersebut. “Itu bukan terkait tax amnesty, ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan tax amnesty,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 21 November 2025.

Anang menerangkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi berupa pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020 yang dilakukan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak

Ia juga mengonfirmasi adanya pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait perkara itu. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga kelancaran penyidikan.

“Kekhawatiran dari penyidik, seandainya nanti bepergian ke luar negeri, itu akan menghambat proses penyidikan. Itu saja,” katanya.

Baca Juga: Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Pejabat Terkait Korupsi Pajak 2016-2020

Anang menyebut perkara ini berawal dari laporan yang diterima Kejagung, hingga kemudian berkembang ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik telah menggeledah beberapa lokasi dan menyita berbagai barang bukti.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan bahwa mantan Direktur Jenderal Pajak berinisial KD masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri atas permintaan Kejagung. Selain KD, empat nama lain yang dicegah adalah BNDP, HBP, KL, dan VRH, yang berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Dalam dokumen dari Ditjen Imigrasi disebutkan secara singkat alasan pencegahan tersebut: “Alasan: korupsi.”

(Sumber: Antara) 

x|close