Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi perpajakan.
Adapun penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengusut dugaan korupsi perpajakan.
"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan dikutip, Selasa 18 November 2025.
Kendati demikian, ia belum memerinci terkait lokasi serta barang bukti yang diamankan dari penggeledahan itu.
Baca juga: DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Penegakan Hukum, Ini Kata Kejagung
Baca juga: Pemprov Bengkulu Somasi Akun yang Sebut Gubernur Helmi Hasan Diperiksa Kejagung
Menurutnya kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020.
Dugaan itu menyeret oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan," tandasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)