Jaksa Tetapkan Mantan Direktur RSUD Kepahiang Tersangka Korupsi Pengadaan UPS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2025, 14:23
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tim penyidik Kejari Kepahiang saat melakukan pemeriksaan terhadap dr HE, mantan Direktur RSUD Kepahiang atas dugaan kasus korupsi pengadaan UPS tahun 2020 dan 2021 senilai lebih dari Rp3,2 miliar, Rabu malam, 12 November 2025. ANTARA/HO-Kejari Kepahiang/pri. Tim penyidik Kejari Kepahiang saat melakukan pemeriksaan terhadap dr HE, mantan Direktur RSUD Kepahiang atas dugaan kasus korupsi pengadaan UPS tahun 2020 dan 2021 senilai lebih dari Rp3,2 miliar, Rabu malam, 12 November 2025. ANTARA/HO-Kejari Kepahiang/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Kepihang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bengkulu, menetapkan mantan Direktur RSUD Kepahiang berinisial HE sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp3,2 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, dalam keterangan tertulisnya di Kepahiang, Kamis, menjelaskan bahwa HE ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan manipulasi dokumen pencairan dana, meski unit UPS yang dibeli tidak pernah dilakukan uji fungsi.

“Dua unit UPS tahun anggaran 2020 dan satu unit tahun 2021 tidak dilakukan uji fungsi, namun tetap dibayarkan oleh tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Nanda.

Baca Juga: Pemprov Bengkulu Somasi Akun yang Sebut Gubernur Helmi Hasan Diperiksa Kejagung

Ia memaparkan, pengadaan UPS dilakukan dengan metode e-purchasing melalui e-katalog. Pada 2020, RSUD Kepahiang mengadakan dua unit UPS senilai Rp1,49 miliar, dan pada 2021 kembali mengadakan dua unit senilai Rp1,79 miliar. Seluruh pengadaan tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan dua alat bukti sah yang menunjukkan tersangka tidak pernah melakukan identifikasi kebutuhan, survei harga, maupun penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Akibatnya, empat unit UPS yang dibeli rusak dan tidak dapat digunakan.

“Tersangka HE resmi ditahan selama 20 hari sejak Rabu malam 12 November 2025 dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup,” ujarnya.
Nanda menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan perkara untuk menghitung potensi kerugian negara dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

(Sumber : Antara)

x|close