Ntvnews.id, Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial MRF, yang diduga terlibat kasus korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Kepala Kejari Kota Semarang Andhie Fajar Arianto di Semarang, Selasa, menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan pelimpahan dari penyidik Polrestabes Semarang.
“Tersangka merupakan account officer yang menangani pengajuan KUR 43 debitur,” ujar Andhie.
Ia menjelaskan, tindak pidana itu terjadi pada tahun 2023, berawal dari proses pengajuan KUR atas nama 43 debitur.
Baca Juga: Pegawai BRI yang Rampok Uang Nasabah Rp15 Miliar Divonis 6 Tahun Penjara
Tersangka MRF diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial BWS, yang saat ini masih dalam pencarian (buron).
Menurut Andhie, BWS berperan sebagai perantara yang bertugas mengumpulkan dokumen dari para debitur yang akan mengajukan kredit.
“Dokumen kredit tersebut diduga direkayasa dan terdakwa berupaya meloloskan kredit yang diajukan,” katanya.
Baca Juga: Pegawai Bank Masuk Bui Usai Curi Emas Batangan
Selain itu, terhadap 43 debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit, masing-masing disebut mendapatkan imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Sementara itu, uang hasil pencairan KUR tersebut diduga dikuasai oleh terdakwa dan BWS.
Atas perbuatannya, MRF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Sumber: Antara)
Kepala Kejari Kota Semarang Andhie Fajar Arianto (ANTARA/I.C. Senjaya) (Antara)