Acset Indonusa Buka Suara Soal Dugaan Terima Dana Korupsi Tol MBZ Senilai Rp179,99 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Nov 2025, 21:45
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tol MBZ. (Antara) Tol MBZ. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Acset Indonusa Tbk (ACST) emiten di bawah naungan Grup Astra buka suara usai disebut menerima aliran dana senilai Rp 179, 99 miliar dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated ruas Cikunir–Karawang Barat.

Sekretaris Perusahaan Acset Indonusa Kadek Ratih Paramita Absari menjelaskan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan persidangan.

"Tidak ada manajemen perseroan dan grup Perseroan yang namanya tercantum dalam surat dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Japek, ” ucapnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip, Senin 10 November 2025.

Baca juga: PT Acset Indonusa Didakwa Terima Rp179,99 Miliar dalam Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

Meski demikian, ia menyebut pada saat ini tidak terdapat dampak material terhadap kelangsungan kegiatan usaha perseroan.

Sementara itu, PT United Tractors Tbk (UNTR) sebagai induk usaha Acset Indonusa turut merespons terkait anak usahanya terseret dalam dakwaan korupsi.

Sekretaris Perusahaan United Tractors Ari Setiawan menegaskan bahwa Acset Indonusa telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung pada 19 Mei 2025. 

Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan tol yang melibatkan Acset sebagai salah satu kontraktor pelaksana.

Menurutnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memulai persidangan pada 27 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Acset sebagai terdakwa korporasi. 

Dalam dakwaan tersebut, disebutkan adanya dugaan kerugian negara, yang menurut Ari masih memerlukan pembuktian lebih lanjut di pengadilan.

"Mengingat proses pemeriksaan di persidangan sedang berjalan, kami tidak dapat memberikan komentar untuk menghormati proses hukum tersebut. UT meminta Acset untuk senantiasa bersikap kooperatif pada setiap proses persidangan dan melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku, ” ucap Ari dalam keterbukaan informasi BEI.

Baca juga: Eks Pejabat Kementerian PUPR Diperiksa Kejagung, Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ

Seperti diketahui, PT Acset Indonusa didakwa menerima uang senilai Rp179,99 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Widya Sihombing menyebutkan dana diterima melalui kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset bersama-sama dengan para terpidana terkait kasus tersebut, yakni Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Toni Sihite, dan Sofiah Balfas.

"Uang diterima dalam pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Jakarta - Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (Stationing/STA 9+500 sampai STA 47+500)," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Akibat tindakan memperkaya suatu korporasi tersebut, JPU mendakwa PT Acset terlibat merugikan keuangan negara dengan total Rp510,08 miliar dalam kasus tersebut.

x|close