Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Benar, penyidik masih terus melakukan pengembangan, dan menelusuri peran pihak-pihak lainnya dalam pengadaan RSUD ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.
Namun, Budi menyebut pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci identitas ketiga tersangka tersebut.
“Nanti kami akan update terus perkembangan dari perkara ini karena memang proses penyidikannya juga masih terus berlangsung,” katanya.
Logo KPK (Antara)
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk proyek tersebut Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Dalam kasus itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman ditetapkan sebagai pihak pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan pihak penerima suap.
Tiga hari setelah penetapan tersangka, tepatnya pada 12 Agustus 2025, penyidik KPK menggeledah kantor Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan di Jakarta untuk mencari bukti tambahan.
Baca Juga: Kasus RSUD Kolaka Timur, KPK Kembali Periksa Dirjen Yankes Kemenkes
Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan.
Proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD menggunakan dana internal Kemenkes serta 20 RSUD lainnya dengan dukungan dana DAK.
Untuk keseluruhan program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 triliun.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Andi Lukman Hakim. (Antara)