Ntvnews.id, Medan - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kabupaten Batu Bara sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi penjualan aluminium pada 2019 kepada pihak swasta, yakni PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
“Hari ini, tim penyidik melakukan penggeledahan sebagai langkah lanjutan untuk pendalaman penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan di Medan, Kamis, 13 November 2025.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB di sejumlah ruangan penting, termasuk ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana dan Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, serta ruang penyimpanan arsip kantor Inalum.
"Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting berupa surat pengiriman dan penjualan produk aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta, laporan keuangan, serta dokumen lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang tengah disidik,” tutur Indra.
Dokumen-dokumen itu disebut memuat alur penjualan mulai dari perencanaan hingga pembayaran produk aluminium.
Baca Juga: Kejati Sumut Geledah 3 Kantor di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Smartboard
Indra menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Medan melalui Surat Penetapan Nomor: 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn. Izin tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.
"Setelah penggeledahan ini, diharapkan alat bukti yang diperoleh dapat menyempurnakan proses penyidikan dan membuat penanganan perkara menjadi lebih terang,” kata Indra.
Ia menegaskan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada 2019.
"Penyidik masih melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan tersebut,” ucapnya.
(Sumber: Antara)
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di kantor PT Inalum yang berlokasi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis 13 November 2025. (ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumatera Utara). (Antara)