Kabar Baik, Sekarang Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2025, 14:02
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pajak Ilustrasi Pajak (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Biaya balik nama kendaraan bekas dihapus. Artinya, balik nama kendaraan bisa dilakukan secara gratis.

Ini terjadi setelah pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di seluruh Indonesia.

Dengan dihapusnya BBNKB II, masyarakat tak lagi dikenakan biaya tambahan kala melakukan balik nama kendaraan bekas. Artinya, proses jual beli mobil atau motor bekas kini menjadi lebih mudah dan terjangkau.

Aturan baru ini bikin biaya balik nama mobil atau motor bekas jadi lebih hemat karena tarif BBNKB II (sekitar 1% dari harga jual) ditiadakan.

Menurut Kementerian Dalam Negeri, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi pelayanan publik, sekaligus dorongan untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan agar lebih tertib dan akurat.

Lalu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama secara resmi, sehingga data kendaraan lebih transparan dan aman secara hukum.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap transaksi kendaraan bekas menjadi lebih hidup, dan ke depannya sistem administrasi kendaraan di Indonesia akan semakin tertib serta efisien.

x|close