Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Nov 2025, 19:15
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Personel Brimob Polda Metro Jaya membagikan bendera merah putih kepada sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan Jakarta Pusat. Personel Brimob Polda Metro Jaya membagikan bendera merah putih kepada sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan Jakarta Pusat. (Antara/ Humas Polda Metro Jaya)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Program pembebasan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan di seluruh kantor Samsat DKI Jakarta.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak agar lebih tertib administrasi.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” katanya, dikutip Senin, 10 November 2025.

Baca Juga: Anak Purbaya Pergoki Pegawai Pajak Main Meme Coin Saat Jam Kerja

Lusiana Herawati dan Pramono Anung <b>(Humas Pemprov DKI)</b> Lusiana Herawati dan Pramono Anung (Humas Pemprov DKI)

Baca Juga: Aprilia Siap Kuasai Segmen Maxi-Scooter Lewat SR GT 400, Skuter Cepat dengan Jiwa Motor Sport

Ia menegaskan, pembebasan denda dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan. Sistem informasi manajemen pajak daerah akan menyesuaikan data secara langsung, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” imbuhnya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat menjelang akhir tahun.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat serta proses administrasi pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Selain itu, Pemprov juga mempermudah proses pembayaran melalui aplikasi SIGNAL, sehingga masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” pungkas Lusiana.

x|close