Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI berencana membentuk panitia kerja (panja) reformasi kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Ini dilakukan guna membenahi masalah penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pihaknya menghormati rencana Komisi III DPR. Kendati, dirinya mengaku belum memahami tujuan dari pembentukan panja itu, khususnya terhadap Kejaksaan.
"Kami menghormati berita tersebut namun sampai saat ini kami masih belum paham terhadap tujuan pembentukan Panja untuk Kejaksaan tersebut," ujar Anang, Minggu, 16 November 2025.
Di samping belum menerima informasi resmi terkait pembentukan panja, kata Anang pihaknya juga memiliki sebuah catatan terkait pembenahan di internal Kejaksaan.
Menurut Anang, selama ini Kejaksaan sudah melakukan reformasi dan pembenahan di dalam internal institusi. Ini dibuktikan dengan tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan, khususnya dalam kurun lima tahun terakhir.
Baca Juga: Ijazahnya Dituding Palsu, Hakim MK Arsul Sani Diadukan ke Bareskrim
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Disomasi, Minta Pengesahan KUHAP Hasil Revisi Batal
"Namun demikian, kami sangat terbuka terhadap masukan dan kritik dari semua pihak dan akan menjadi bahan evaluasi buat kami untuk bekerja lebih baik dalam menjalankan amanah sebagai penegak hukum," tegas Anang.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pihaknya bakal membentuk panja untuk reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Menurut dia, selama ini Komisi III banyak menerima masukan masyarakat untuk membentuk panja penegakan hukum.
Pembentukan panja diharapkan menjadi solusi atas masalah penegakan hukum, termasuk masalah di tiga institusi tersebut.
"Kita pengin solusi seperti apa agar bisa menangani fenomena tersebut sehingga dunia peradilan bisa benar-benar outputnya adalah keadilan dan penegakan hukum yang berkualitas," ujar Habiburokhman, Jumat, 14 November 2025.
Walau begitu, Habiburokhman belum menjelaskan soal teknis soal tugas dan wewenang panja tersebut, apakah hanya berkaitan dengan legislasi atau termasuk pengawasan.
Habiburokhman hanya menegaskan Komisi III bakal memanggil pimpinan tiga institusi penegak hukum tersebut pada pekan depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)