Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani diadukan ke Bareskrim Polri. Penyebabnya, ijazah doktor atau S3 mantan anggota DPR RI itu diduga palsu.
"Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu," ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani, dikutip Minggu, 16 November 2025.
Menurut dia, jabatan hakim konstitusi menuntut integritas akademik, serta gelar doktor menjadi syarat utama. Atas itu kebenarannya harus dibuktikan guna menjaga kepercayaan publik terhadap MK.
"Maka apabila salah satu hakim yang kemudian memiliki ijazah palsu atau menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan sebagai hakim MK, maka ini adalah salah satu bentuk ataupun tindakan yang mencederai konstitusi itu sendiri. Jadi, itu yang menjadi alasan kami untuk datang dan mau membuat laporan kepolisian," papar Betran.
Guna menguatkan aduan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti pemberitaan. Berita tersebut terkait bahwa universitas tempat Arsul Sani menempuh program doktor, yang tengah diselidiki oleh otoritas antikorupsi Polandia.
"Bukti yang kami dapatkan atau yang kami terima, salah satunya itu adalah pemberitaan, pemberitaan terkait dengan penyelidikan salah satu Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia yang coba untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan legalitas kampus, yang mana kampus tersebut itu merupakan kampus yang di mana salah satu hakim berkuliah mendapatkan titel S3 di tahun 2023," paparnya.
Arsul Sani sendiri mengaku enggan berpolemik terkait tudingan ijazah palsu itu. Menurutnya persoalan tersebut kini telah ditangani Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
"Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK," tandas eks politikus PPP.
Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Arsul Sani (kiri) saat sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor: 65/PUU-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (17/7/2024). (ANTARA (Fath Putra Mulya))